ANTROPOLOGI DALAM DUNIA BIOLOGI DAN KRIMINOLOGI : FUNGSI ORGAN TUBUH MANUSIA DALAM DUNIA HUKUM SEBAGAI BUKTI KASUS KEJAHATAN.
ANTROPOLOGI DALAM DUNIA BIOLOGI DAN KRIMINOLOGI : FUNGSI ORGAN TUBUH MANUSIA DALAM DUNIA HUKUM SEBAGAI BUKTI KASUS KEJAHATAN.
Nama : Nur Wahyuni Tuasamu
Dosen Pengampu: Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom.
Universitas Mpu Tantular
Jika berbicara tentang organ tubuh manusia itu artinya kita akan bersinggungan dengan biologi. Melalui tema yang akan saya bawakan, kita akan mengetahui bahwa antropologi memiliki cakupan luas bahkan dalam dunia biologi serta kriminologi.
Antropologi yang erat kaitannya dengan mempelajari ilmu yang berkaitan dengan manusia ini memang akan sering bersinggungan dengan ilmu-ilmu lainnya.Dalam kasus ini , Organ tubuh yang akan kita bahas sebagai barang bukti untuk kasus kasus tertentu dalam dunia hukum.
Organ tubuh manusia memiliki peran penting sebagai bukti dalam kasus kejahatan, terutama dalam bidang hukum forensik. Dokter forensik menggunakan berbagai pemeriksaan medis dan ilmu pengetahuan untuk mengidentifikasi penyebab luka, penyakit, atau kematian, membantu mengungkap kebenaran dalam kasus pidana.
Dalam hal ini, dokter forensik memang memiliki kerjasama dengan pihak hukum pidana untuk memecahkan suatu kasus pidana atau kriminalisasi. Sebelum masuk lebih lanjut, akan saya jelaskan terlebih dahulu apa itu kriminologi. Kriminologi adalahcilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai gejala sosial, termasuk proses pembentukan hukum, pelanggaran hukum, dan reaksi terhadap pelanggaran hukum. Secara sederhana, kriminologi mengkaji kejahatan dari berbagai aspek seperti penyebabnya, pelaku, korban, dan upaya penanggulangannya.
Dalam upaya memecahkan kasus kriminalisasi yang dimana korban sudah dalam keadaan meninggal atau tak bernyawa seringkali kita temui pihak berwajib atau hukum melakukan kerjasama dengan kedokteran khusus nya bidang forensik untuk melakukan autopsi kepada korban dengan mempertimbangkan izin dari keluarga korban. Tindakan autopsi ini dilakukan agar mengetahui bagaimana korban tewas dan mencari bukti lain yang bisa digunakan di pengadilan.
Ada banyak jenis dari autopsi yang biasa dilakukan pihak forensik untuk mengetahui jenis kematian seseorang atau luka luka yang tak terlihat dalam kasat mata.
1.Autopsi Anatomis (Penyelidikan)
Dalam Peraturan Pemerintah No 18 / 1981 tentang bedah mayat klinis dan bedah mayat anatomis serta transplantasi alat dan atau jaringan tubuh manusia, pasal 1 [b], autopsi anatomis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran.
Syarat otopsi anatomi sesuai pasal 120 [2] UU RI No 36/2009 tentang kesehatan:
a). Pada mayat yang tidak dikenal, telah diawetkan, petallosa fare untuk dicari keluarganya dan disimpan minimal selama 1 bulan sejak kematiannya.
b).Mayat yang tidak urus oleh keluarganya
c).Atas persetujuan tertulis orang tersebut semasa hidupnya
d).Persetujuan tertulis keluarganya.
2.Autopsi Klinis (Diagnosis/Penyebab Kematian)
Dalam PP No 18/1981 pasal 1[a], bedah mayat klinis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk mengetahui dengan pasti penyakit atau kelainan yang menjadi sebab kematian dan untuk penilaian hasil usaha pemulihan kesehatan.
Syarat otopsi klinis sesuai UU RI No 36/2009 tentang kesehatan pasal 119 [3]:
a).tas persetujuan tertulis pasien semasa hidupnya
b).Persetujuan tertulis keluarga terdekat pasien
Pasal 121 [1,2] UU RI No 36/2009 tentang kesehatan menerangkan, bahwa bedah mayat klinis dan bedah mayat anatomis hanya dapat dilakukan oleh dokter sesuai dengan keahlian dan kewenangannya. Bila pada saat melakukan bedah mayat klinis dan bedah mayat anatomis ditemukan adanya dugaan tindak pidana, tenaga kesehatan wajib melaporkan kepada penyidik.
3.Autopsi Forensik
Autopsi forensik adalah autopsi yang dilakukan atas dasar perintah yang berwajib untuk kepentingan peradilan, karena peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
Yang berwenang meminta autopsi kehakiman/forensik ialah:
a).Penyidik (KUHAP 133, 134, 135)
b).Hakim pidana (KUHAP 180)
Kemudian, yang berwenang melakukan pemeriksaan mayat menurut KUHAP pasal 133 [1] yaitu:
a).hli Kedokteran Kehakiman
b).Dokter
c).Ahli lainnya.
Ditinjau dari Hukum Acara Pidana, peranan keterangan ahli diperlukan di dalam setiap proses pemeriksaan, hal itu tergantung pada perlu atau tidaknya para ahli dilibatkan guna membantu tugas penyidik, jaksa, maupun hakim terhadap suatu perkara pidana.
Autopsi bukan sebuah keharusan bagi setiap kematian. Autopsi dilakukan pada saat kasus kematian yang diduga meninggal akibat sesuatu yang tidak wajar hingga diputuskan oleh penyidik perlu dilakukan autopsi.
Kendala sering dihadapi di lapangan oleh penyidik dalam mengungkap penyebab kematian korban yaitu adanya pihak keluarga yang tidak mengizinkan untuk dilakukan autopsi yang akan memperlambat proses penyidik untuk peradilan sebagai alat bukti yang sah digunakan di persidangan.
Organ-organ tubuh yang dapat diautopsi termasuk organ dalam seperti paru-paru, jantung, pankreas, hati, lambung, ginjal, dan otak, serta organ di bagian bawah seperti usus, hati, empedu, pankreas, limpa, ginjal, kandung kemih, dan organ reproduksi. Autopsi juga dapat mencakup pemeriksaan jaringan dan organ tertentu, tergantung pada tujuan penyelidikan.
Tujuan dari semua otopsi adalah untuk menemukan penyebab kematian. Namun, otopsi forensik memiliki tujuan atau sasaran tambahan, termasuk menetapkan identitas orang yang meninggal jika tidak diketahui. Pengujian sidik jari dan/atau DNA dapat membantu dalam hal ini.
Membantu dalam mengonfirmasi atau menyangkal dugaan penyebab kematian (seperti pembunuhan atau kecelakaan) berdasarkan bukti medis.Memperkirakan waktu sejak kematian.
Contoh Kasus: Kasus Pembunuhan Munir Said Thalib (2004)
Munir Said Thalib, seorang aktivis HAM Indonesia, meninggal dunia dalam penerbangan dari Jakarta menuju Amsterdam pada 7 September 2004. Dugaan kuat menyebutkan bahwa ia diracun.
Peran Autopsi Forensik:
a).Otopsi dilakukan di Belanda, dan hasilnya menunjukkan bahwa Munir meninggal karena keracunan arsenik dalam dosis fatal.
b).Kandungan arsenik ditemukan dalam lambung dan tubuhnya, menjadi alat bukti utama dalam proses penyelidikan dan persidangan.
c).Hasil otopsi forensik ini dipakai untuk menetapkan bahwa kematian Munir bukan karena sebab alami, tetapi merupakan pembunuhan berencana .
Dampak Hukum :
a).Berdasarkan hasil autopsi dan penyelidikan lanjutan, Pollycarpus Budihari Priyanto, seorang pilot, akhirnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.
b).Kasus ini juga menyeret nama-nama lain dari instansi negara dan menjadi perdebatan panjang dalam ranah hukum dan HAM.
Autopsi forensik dalam kasus ini berfungsi sebagai barang bukti hukum penting yang membuktikan adanya tindak pidana, membantu mengidentifikasi pelaku, serta menjadi dasar dalam pengambilan keputusan hakim.
Setelah membaca contoh Kasus diatas, kesimpulan yang kita ambil dari tema hari ini adalah ,Antropologi, khususnya cabang antropologi biologis dan forensik, memainkan peran penting dalam membantu penegakan hukum melalui kajian ilmiah terhadap tubuh manusia, terutama ketika berkaitan dengan kasus-kasus kejahatan. Dalam ranah kriminologi dan hukum, organ-organ tubuh manusia tidak hanya berfungsi secara biologis untuk menopang kehidupan, tetapi juga dapat menyimpan jejak-jejak penting yang merekam peristiwa kriminal secara tidak langsung. Melalui pendekatan ilmiah, analisis terhadap organ tubuh seperti otak, jantung, paru-paru, hati, sistem pencernaan, dan sistem kerangka dapat memberikan informasi yang akurat mengenai penyebab kematian, waktu kematian, hingga jenis kekerasan yang dialami korban.
Misalnya, kerusakan pada paru-paru atau temuan racun di hati bisa menunjukkan adanya keracunan atau sesak akibat benda asing. Luka pada otak bisa mengindikasikan trauma akibat kekerasan fisik, dan kondisi tulang bisa mengungkap usia, jenis kelamin, bahkan identitas korban dalam kasus mutilasi atau kerangka tak dikenal. Semua temuan tersebut merupakan hasil dari proses autopsi forensik yang menggunakan prinsip-prinsip antropologi biologis dan kedokteran forensik untuk mengungkap fakta tersembunyi di balik tubuh korban.
Dalam dunia hukum, hasil pemeriksaan terhadap organ tubuh ini digunakan sebagai alat bukti ilmiah (scientific evidence) yang sangat kuat di pengadilan. Bukti ini bersifat objektif dan dapat membantu menjelaskan kebenaran yang tidak bisa dilihat secara kasat mata. Oleh karena itu, kolaborasi antara antropolog forensik, dokter forensik, dan aparat penegak hukum sangat penting dalam proses penyelidikan dan peradilan pidana.
Secara keseluruhan, fungsi organ tubuh manusia dalam konteks antropologi dan kriminologi tidak hanya penting secara biologis, tetapi juga memiliki nilai yuridis sebagai sarana pembuktian dalam kasus kejahatan. Ilmu ini memperkuat posisi forensik sebagai jembatan antara ilmu pengetahuan dan keadilan hukum, serta berkontribusi besar dalam menegakkan kebenaran melalui pendekatan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sumber dan referensi :
Wikipedia:https://en.wikipedia.org/wiki/Autopsy
kompas.com:
https://amp.kompas.com/tren/read/2022/07/27/183000765/otopsi-pengertian-dan-prosesnya-untuk-cari-tahu-penyebab-kematian
hellosehat : https://hellosehat.com/sehat/informasi-kesehatan/proses-autopsi-mayat/
dan jurnal autopsi: unsrathttps://media.neliti.com/media/publications/43243-ID-peranan-dokter-forensik-dalam-pembuktian-perkara-pidana.pdf
Komentar